Monday, July 14, 2025
  • Login
Club Ayla Indonesia
  • Beranda
  • Sekilas CAI
  • Regulasi
    • Regulasi Keanggotaan
    • Regulasi Chapter
  • Chapter
  • Member CAI
  • Hubungi Kami
  • Artikel
    • Tips & Trik
    • DIY
    • Berita Otomotif
No Result
View All Result
Club Ayla Indonesia
  • Beranda
  • Sekilas CAI
  • Regulasi
    • Regulasi Keanggotaan
    • Regulasi Chapter
  • Chapter
  • Member CAI
  • Hubungi Kami
  • Artikel
    • Tips & Trik
    • DIY
    • Berita Otomotif
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Club Ayla Indonesia
Home Berita Otomotif

STNK hilang yang bukan atas nama kita, cara mengurusnya itu mudah!

STNK hilang yang bukan atas nama kita, cara mengurusnya itu mudah!
FacebookTwitterWhatsapp
ADVERTISEMENT

Kita perlu mengetahui cara mengatasi STNK yang hilang bukan atas nama Kita. Khususnya yang membeli kendaraan bekas dengan nama pemilik sebelumnya yang  masih tercantum dalam dokumen. Jadi jika STNK  hilang karena kecelakaan atau keadaan lainnya, Anda tidak perlu terlalu panik untuk mengatasi masalah ini. Daripada kelamaan, mari kita fokus saja bagaimana cara mengatasinya nanti.

Cara mengatasi STNK hilang yang bukan atas nama sendiri

Ada beberapa cara yang harus kita perhatikan ketika STNK yang bukan atas nama anda sendiri hilang. Berikut caranya :

ADVERTISEMENT

Lengkapi persyaratan pengurusan STNK yang hilang

Langkah pertama adalah menyiapkan dan melengkapi persyaratan  STNK yang hilang. Ini persyaratannya :

BacaJuga

CAI Bukber bareng Daihatsu dan Klub Mobil Binaan

Daihatsu Lepas Eksplorasi Trans Jawa 2024 bersama Xenia dan Terios

Daihatsu Ayla, Mobil LCGC Hatchback yang setia temani pelanggan lebih dari 1 Dekade di Indonesia

  • Buat surat pengantar dari SKTLK atau BAP. Anda bisa mendapatkan surat ini dari kantor polisi terdekat dengan tempat tinggal kita. Kita dapat melakukan ini dengan mengirimkan laporan hilang.
  • KTP asli pemilik kendaraan sebelumnya, jika nama kendaraan yang dibeli belum diterjemahkan.
  • BPKB asli dan fotokopi lima lembarnya. Namun, jika kendaraan yang dibeli masih memiliki masa peminjaman, Anda bisa meminta salinannya kepada pihak leasing. Kemudian legalisir fotocopy BPKB tersebut di Polsek atau Samsat terdekat.
  • Lampirkan surat kuasa pemilik KTP kendaraan yang sebelumnya telah disahkan dengan materai Rp 10.000. Jika Anda tidak dapat membuat surat kuasa, Anda dapat membuat surat pernyataan pada saat Anda mendaftarkan permohonan  STNK di Samsat.

Kunjungi kantor Samsat

Setelah  Anda memenuhi semua persyaratan, Anda harus membawa berkas  dan mengunjungi kantor Samsat sesuai dengan lokasi kendaraan  terdaftar. Jam buka samsat biasanya mulai pukul 08:00 WIB hingga pukul 12:00 pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Pada hari Jumat, jam layanan Samsat  mulai pukul 08:00 WIB – 11:00 WIB

ADVERTISEMENT

Mendatangi tempat pemeriksaan fisik kendaraan di samsat

Langkah selanjutnya adalah menjalani pemeriksaan fisik kendaraan. Ikuti prosedur pemeriksaan sampai Anda menerima tanda bukti  pemeriksaan fisik dan rangka kendaraan serta nomor mesin. Sebagai syarat pemrosesan, Anda harus membuat fotokopi bukti ini.

Pemeriksaan blokir dokumen

Pada langkah selanjutnya, Anda perlu mengetahui status kendaraan Anda apakah diblokir atau tidak. Kendaraan dengan banyak tunggakan pajak biasanya diblokir. Jika kendaraan yang dibeli masih memiliki tunggakan pajak, tunggakan harus dibayar.

Kunjungi konter Biaya Pengalihan Hak II (BBN II)

Selanjutnya mengunjungi loket BBN II untuk mengajukan STNK baru. Jangan lupa untuk menyerahkan semua dokumen yang diperlukan terkait kehilangan plat nomor dan bukti pemeriksaan fisik kendaraan.

Lakukan pembayaran

Jika  kendaraan yang dibeli memiliki tunggakan pajak, utang pajak harus dibayar terlebih dahulu. Sehingga proses produksi STNK baru dapat dilanjutkan. Jangan lupa untuk membayar penerbitan STNK baru sesuai dengan bunga yang ditentukan.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif dan Jenis PNBP. Biaya penerbitan STNK baru adalah 100.000 rupiah untuk setiap  STNK yang diterbitkan untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4  dikenakan biaya 200.000 rupiah

Ambil STNK baru yang diterbitkan dengan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD)

Setelah Anda menyelesaikan proses pembayaran, Anda harus menunggu petugas memanggil nama Anda untuk menerima STNK dan SKPD baru Anda. Jangan lupa untuk mengecek data diri yang tertera di STNK dan SKPD yang diterima. Pastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan nama dan informasi pribadi lainnya.

Begitulah cara Anda menangani STNK bukan dengan nama Anda sendiri yang hilang, yang bisa Anda ambil sebagai contoh.

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cara Mengatasi Ban Bocor pada Mobil Anda

Next Post

Ketahui Tanda dan Penyebab Oli Mesin Mobil Bocor

ArtikelTerkait

CAI Bukber bareng Daihatsu dan Klub Mobil Binaan
Berita Otomotif

CAI Bukber bareng Daihatsu dan Klub Mobil Binaan

April 9, 2024
Daihatsu Lepas Eksplorasi Trans Jawa 2024 bersama Xenia dan Terios
Berita Otomotif

Daihatsu Lepas Eksplorasi Trans Jawa 2024 bersama Xenia dan Terios

April 8, 2024
Daihatsu Ayla, Mobil LCGC Hatchback yang setia temani pelanggan lebih dari 1 Dekade di Indonesia
Berita Otomotif

Daihatsu Ayla, Mobil LCGC Hatchback yang setia temani pelanggan lebih dari 1 Dekade di Indonesia

March 15, 2024
Semarakkan Bulutangkis, Daihatsu Ajak Komunitas Berkompetisi Lewat Turnamen Bulutangkis Antar Klub
Berita Otomotif

Semarakkan Bulutangkis, Daihatsu Ajak Komunitas Berkompetisi Lewat Turnamen Bulutangkis Antar Klub

January 30, 2024
STNK hilang yang bukan atas nama kita, cara mengurusnya itu mudah!
Berita Otomotif

Memahami Perbedaan dan Proses Pembuatan BPKB serta STNK

January 24, 2024
Ketahui Tanda dan Penyebab Oli Mesin Mobil Bocor
Berita Otomotif

Apa itu suku cadang mobil? Lihat jenis mobil di sini!

October 24, 2023
Next Post
Ketahui Tanda dan Penyebab Oli Mesin Mobil Bocor

Ketahui Tanda dan Penyebab Oli Mesin Mobil Bocor

Dashcam Bisa Mempermudah Proses Hukum Korban dan Pelaku Laka Lantas

Dashcam Bisa Mempermudah Proses Hukum Korban dan Pelaku Laka Lantas

Tilang Uji Emisi Mulai 1 November 2023, Begini Cara Agar Tidak Kena Denda Rp 500 Ribu

Tilang Uji Emisi Mulai 1 November 2023, Begini Cara Agar Tidak Kena Denda Rp 500 Ribu

Berapa kilometer yang diperlukan untuk mengganti filter bahan bakar mobil? Ketahui waktu yang tepat di sini!

Berapa kilometer yang diperlukan untuk mengganti filter bahan bakar mobil? Ketahui waktu yang tepat di sini!

Ketahui Tanda dan Penyebab Oli Mesin Mobil Bocor

Apa itu suku cadang mobil? Lihat jenis mobil di sini!

No Result
View All Result

Artikel Terbaru

Rangkaian Lampu Hazard Mobil: Fungsi dan Komponennya

Pentingnya Menggunakan Carbon Cleaner Mobil untuk Merawat Mesin Anda

Peran dan Cara Kerja Air Radiator pada Mobil

Memilih Antara Aki Basah dan Aki Kering: Mana yang Lebih Cocok untuk Anda?

Tips Mengenali Gejala Busi Mobil Rusak

Populer Artikel

  • OCT : Oil Catch Tank

    OCT : Oil Catch Tank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membersihkan saringan AC, pada Ayla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tips Membersihkan Dashboard Mobil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Matic di Kala Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Tipe Ban Mobil dan Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Komunitas Club Ayla Indonesia ini pertama kali didirikan di Bandung pada 10 November 2013

© 2021 Clubaylaindonesia.com - by CAI030

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Sekilas CAI
  • Regulasi
    • Regulasi Keanggotaan
    • Regulasi Chapter
  • Chapter
  • Member CAI
  • Hubungi Kami
  • Artikel
    • Tips & Trik
    • DIY
    • Berita Otomotif

© 2021 Clubaylaindonesia.com - by CAI030

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist