Kita perlu mengetahui cara mengatasi STNK yang hilang bukan atas nama Kita. Khususnya yang membeli kendaraan bekas dengan nama pemilik sebelumnya yang masih tercantum dalam dokumen. Jadi jika STNK hilang karena kecelakaan atau keadaan lainnya, Anda tidak perlu terlalu panik untuk mengatasi masalah ini. Daripada kelamaan, mari kita fokus saja bagaimana cara mengatasinya nanti.
Cara mengatasi STNK hilang yang bukan atas nama sendiri
Ada beberapa cara yang harus kita perhatikan ketika STNK yang bukan atas nama anda sendiri hilang. Berikut caranya :
Lengkapi persyaratan pengurusan STNK yang hilang
Langkah pertama adalah menyiapkan dan melengkapi persyaratan STNK yang hilang. Ini persyaratannya :
- Buat surat pengantar dari SKTLK atau BAP. Anda bisa mendapatkan surat ini dari kantor polisi terdekat dengan tempat tinggal kita. Kita dapat melakukan ini dengan mengirimkan laporan hilang.
- KTP asli pemilik kendaraan sebelumnya, jika nama kendaraan yang dibeli belum diterjemahkan.
- BPKB asli dan fotokopi lima lembarnya. Namun, jika kendaraan yang dibeli masih memiliki masa peminjaman, Anda bisa meminta salinannya kepada pihak leasing. Kemudian legalisir fotocopy BPKB tersebut di Polsek atau Samsat terdekat.
- Lampirkan surat kuasa pemilik KTP kendaraan yang sebelumnya telah disahkan dengan materai Rp 10.000. Jika Anda tidak dapat membuat surat kuasa, Anda dapat membuat surat pernyataan pada saat Anda mendaftarkan permohonan STNK di Samsat.
Kunjungi kantor Samsat
Setelah Anda memenuhi semua persyaratan, Anda harus membawa berkas dan mengunjungi kantor Samsat sesuai dengan lokasi kendaraan terdaftar. Jam buka samsat biasanya mulai pukul 08:00 WIB hingga pukul 12:00 pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Pada hari Jumat, jam layanan Samsat mulai pukul 08:00 WIB – 11:00 WIB
Mendatangi tempat pemeriksaan fisik kendaraan di samsat
Langkah selanjutnya adalah menjalani pemeriksaan fisik kendaraan. Ikuti prosedur pemeriksaan sampai Anda menerima tanda bukti pemeriksaan fisik dan rangka kendaraan serta nomor mesin. Sebagai syarat pemrosesan, Anda harus membuat fotokopi bukti ini.
Pemeriksaan blokir dokumen
Pada langkah selanjutnya, Anda perlu mengetahui status kendaraan Anda apakah diblokir atau tidak. Kendaraan dengan banyak tunggakan pajak biasanya diblokir. Jika kendaraan yang dibeli masih memiliki tunggakan pajak, tunggakan harus dibayar.
Kunjungi konter Biaya Pengalihan Hak II (BBN II)
Selanjutnya mengunjungi loket BBN II untuk mengajukan STNK baru. Jangan lupa untuk menyerahkan semua dokumen yang diperlukan terkait kehilangan plat nomor dan bukti pemeriksaan fisik kendaraan.
Lakukan pembayaran
Jika kendaraan yang dibeli memiliki tunggakan pajak, utang pajak harus dibayar terlebih dahulu. Sehingga proses produksi STNK baru dapat dilanjutkan. Jangan lupa untuk membayar penerbitan STNK baru sesuai dengan bunga yang ditentukan.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif dan Jenis PNBP. Biaya penerbitan STNK baru adalah 100.000 rupiah untuk setiap STNK yang diterbitkan untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 dikenakan biaya 200.000 rupiah
Ambil STNK baru yang diterbitkan dengan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD)
Setelah Anda menyelesaikan proses pembayaran, Anda harus menunggu petugas memanggil nama Anda untuk menerima STNK dan SKPD baru Anda. Jangan lupa untuk mengecek data diri yang tertera di STNK dan SKPD yang diterima. Pastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan nama dan informasi pribadi lainnya.
Begitulah cara Anda menangani STNK bukan dengan nama Anda sendiri yang hilang, yang bisa Anda ambil sebagai contoh.