Site icon Club Ayla Indonesia

STNK hilang yang bukan atas nama kita, cara mengurusnya itu mudah!

Kita perlu mengetahui cara mengatasi STNK yang hilang bukan atas nama Kita. Khususnya yang membeli kendaraan bekas dengan nama pemilik sebelumnya yang  masih tercantum dalam dokumen. Jadi jika STNK  hilang karena kecelakaan atau keadaan lainnya, Anda tidak perlu terlalu panik untuk mengatasi masalah ini. Daripada kelamaan, mari kita fokus saja bagaimana cara mengatasinya nanti.

Cara mengatasi STNK hilang yang bukan atas nama sendiri

Ada beberapa cara yang harus kita perhatikan ketika STNK yang bukan atas nama anda sendiri hilang. Berikut caranya :

Lengkapi persyaratan pengurusan STNK yang hilang

Langkah pertama adalah menyiapkan dan melengkapi persyaratan  STNK yang hilang. Ini persyaratannya :

Kunjungi kantor Samsat

Setelah  Anda memenuhi semua persyaratan, Anda harus membawa berkas  dan mengunjungi kantor Samsat sesuai dengan lokasi kendaraan  terdaftar. Jam buka samsat biasanya mulai pukul 08:00 WIB hingga pukul 12:00 pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Pada hari Jumat, jam layanan Samsat  mulai pukul 08:00 WIB – 11:00 WIB

ADVERTISEMENT

Mendatangi tempat pemeriksaan fisik kendaraan di samsat

Langkah selanjutnya adalah menjalani pemeriksaan fisik kendaraan. Ikuti prosedur pemeriksaan sampai Anda menerima tanda bukti  pemeriksaan fisik dan rangka kendaraan serta nomor mesin. Sebagai syarat pemrosesan, Anda harus membuat fotokopi bukti ini.

Pemeriksaan blokir dokumen

Pada langkah selanjutnya, Anda perlu mengetahui status kendaraan Anda apakah diblokir atau tidak. Kendaraan dengan banyak tunggakan pajak biasanya diblokir. Jika kendaraan yang dibeli masih memiliki tunggakan pajak, tunggakan harus dibayar.

Kunjungi konter Biaya Pengalihan Hak II (BBN II)

Selanjutnya mengunjungi loket BBN II untuk mengajukan STNK baru. Jangan lupa untuk menyerahkan semua dokumen yang diperlukan terkait kehilangan plat nomor dan bukti pemeriksaan fisik kendaraan.

Lakukan pembayaran

Jika  kendaraan yang dibeli memiliki tunggakan pajak, utang pajak harus dibayar terlebih dahulu. Sehingga proses produksi STNK baru dapat dilanjutkan. Jangan lupa untuk membayar penerbitan STNK baru sesuai dengan bunga yang ditentukan.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif dan Jenis PNBP. Biaya penerbitan STNK baru adalah 100.000 rupiah untuk setiap  STNK yang diterbitkan untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4  dikenakan biaya 200.000 rupiah

Ambil STNK baru yang diterbitkan dengan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD)

Setelah Anda menyelesaikan proses pembayaran, Anda harus menunggu petugas memanggil nama Anda untuk menerima STNK dan SKPD baru Anda. Jangan lupa untuk mengecek data diri yang tertera di STNK dan SKPD yang diterima. Pastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan nama dan informasi pribadi lainnya.

Begitulah cara Anda menangani STNK bukan dengan nama Anda sendiri yang hilang, yang bisa Anda ambil sebagai contoh.

Exit mobile version