Tilang uji emisi bakal mulai diterapkan kembali pada bulan depan, tepatnya 1 November 2023. Hal ini tentu membuat banyak pemilik kendaraan khawatir akan kemungkinan dikenai denda. Namun, ada cara agar tidak kena tilang uji emisi, yaitu dengan memastikan kendaraan Anda lolos uji emisi.
Untuk menghindari denda tilang uji emisi, Anda perlu memastikan kendaraan Anda memiliki sertifikat uji emisi yang masih berlaku. Sertifikat uji emisi ini menunjukkan bahwa kendaraan Anda memenuhi batas aman emisi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang melanggar batas aman adalah sebagai berikut:
- Denda tilang uji emisi motor: Rp250 ribu – Rp500 ribu
- Denda tilang uji emisi mobil: Rp500 ribu
Bagaimana cara agar tidak kena tilang uji emisi? Berikut ini adalah beberapa langkah yang dapat Anda lakukan:
1. Periksa Sertifikat Uji Emisi
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah memeriksa sertifikat uji emisi kendaraan Anda. Pastikan sertifikat tersebut masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika sertifikat sudah habis masa berlakunya, segera lakukan uji emisi ulang untuk mendapatkan sertifikat yang baru.
2. Lakukan Uji Emisi secara Berkala
Untuk memastikan kendaraan Anda selalu memenuhi batas aman emisi, lakukan uji emisi secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biasanya, uji emisi perlu dilakukan setiap satu atau dua tahun sekali, tergantung pada jenis kendaraan Anda. Pastikan Anda mengikuti jadwal uji emisi yang telah ditentukan.
3. Perawatan Kendaraan yang Baik
Perawatan kendaraan yang baik juga dapat membantu Anda agar tidak kena tilang uji emisi. Pastikan Anda selalu menjaga kondisi mesin kendaraan dengan melakukan servis secara rutin. Bersihkan filter udara secara teratur dan pastikan sistem pembakaran kendaraan berjalan dengan baik. Dengan melakukan perawatan yang baik, emisi kendaraan Anda akan tetap dalam batas aman.
4. Gunakan Bahan Bakar yang Berkualitas
Pemilihan bahan bakar yang berkualitas juga dapat mempengaruhi emisi kendaraan Anda. Gunakan bahan bakar yang sesuai dengan rekomendasi pabrikan dan pastikan bahan bakar tersebut memiliki kualitas yang baik. Hindari penggunaan bahan bakar yang tidak jelas asal usulnya atau bahan bakar yang sudah tercampur dengan zat yang dapat meningkatkan emisi kendaraan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menghindari denda tilang uji emisi dan menjaga kendaraan Anda tetap dalam batas aman emisi. Selalu periksa sertifikat uji emisi kendaraan Anda dan lakukan uji emisi secara berkala untuk memastikan kendaraan Anda selalu memenuhi ketentuan yang berlaku.