Regulasi Pembentukan Chapter
Untuk memastikan kelancaran pembentukan chapter dalam Club Ayla Indonesia (CAI), berikut adalah regulasi yang perlu diperhatikan:
- Adakan kegiatan kumpul (kopdar/touring) secara rutin. Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh chapter dapat diposting di akun media sosial resmi Club Ayla Indonesia, seperti Facebook (clubaylaindonesia), Instagram, dan grup WhatsApp.
- Untuk informasi lebih lanjut mengenai regulasi pendaftaran sebagai member, dapat ditemukan di sini .
- Untuk membentuk chapter baru di CAI, minimal harus terdapat setidaknya 5 member resmi yang aktif dan berdomisili di daerah yang sama, seperti provinsi, kabupaten, atau kota. Aktivitas kopdar dan dokumentasi kegiatan tersebut di media sosial merupakan hal yang penting.
- Penentuan Personal In Charge (PIC) chapter akan ditentukan oleh Regional Representative (RR) chapter setempat. RR memiliki wewenang untuk memilih PIC yang akan bertanggung jawab atas kegiatan dan pengelolaan chapter.
- PIC dan Pengurus Chapter haruslah menjadi member resmi CAI dan WAJIB memiliki kendaraan Daihatsu Ayla, serta tidak aktif di klub lain, sesuai dengan poin ke-3 di atas. Hal ini berlaku pula untuk chapter yang sudah terbentuk sebelumnya.
Catatan penting: Dalam CAI, tidak diperkenankan membawa masalah atau permasalahan dari klub atau komunitas sebelumnya ke dalam CAI. Selain itu, tidak diperbolehkan melakukan pembicaraan negatif atau menjelek-jelekkan klub atau komunitas lain selama kegiatan kopdar atau dalam lingkup Club Ayla Indonesia.
Terima kasih.
Salam, #Clubaylaindonesia