Posted under Share Of The Day on : 16/04/2014 02:49:18
Yaaaa lampu hazard, masih bnk yg salah kaprah atas fungsi hazard,
Sejati nya hazard buat tanda berhenti di jalanan karna ada trouble atas KR nya,
Tapi di Indonesia, hazard di fungsikan lain,Sering kita lihat Hazard dinyalakan ketika Hujan Lebat, hal ini sangat dilarang, selain membuat silau pengendara lainnya baik dari depan dan belakang dgn kedipannya dari lampu setara 21watt,
Juga membuat bingung pengendara lainnya, ketika hujan lebat, cukup nyalakan lampu kecil (city light) kl ada fitur fog lamp, itu sangat membantu, lalu kedua sering kita lihat juga rangkaian Konvoy, pernikahan, club otomotif bahkan sekelas pejabatpun ketika beriringan konvoy menyalakan fitur hazard, adalah salah me-fungsikan hazard so rr CAI mulai sekarang pergunakan fungsi hazard sesuai kebutuhan nya. #semogabermanfaat